Meskipun KUM dan KUR sama-sama ditujukan untuk pelaku usaha mikro, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua jenis kredit ini:
1. Pelaksana Program
KUR adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh bank-bank BUMN, termasuk Bank Mandiri. Sementara itu, KUM adalah program yang ditawarkan oleh masing-masing bank, baik bank BUMN maupun swasta.
2. Lembaga Penjamin
KUR dijamin oleh pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Sebaliknya, KUM tidak memiliki jaminan pemerintah, sehingga risiko kredit macet menjadi tanggung jawab bank penyalur.
BACA JUGA:5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang
3. Limit Plafon Kredit
KUR memiliki tiga skema dengan batasan plafon yang berbeda, yakni KUR mikro (maksimal Rp 20 juta), KUR ritel (Rp 20 juta hingga Rp 500 juta), dan KUR linkage (maksimal Rp 2 miliar).
Sementara KUM umumnya memiliki plafon kredit mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta, tergantung kebijakan bank penyalur.
4. Syarat Agunan
KUR biasanya tidak mensyaratkan agunan fisik untuk plafon kredit hingga Rp 5 juta. Namun, untuk plafon di atas Rp 20 juta, agunan fisik diperlukan. KUM, di sisi lain, mensyaratkan agunan fisik tanpa membedakan limit plafon kredit yang diajukan.
BACA JUGA:Pasti Cair! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 dengan Plafon hingga Rp 500 juta
Kredit Usaha Mikro (KUM) dari Bank Mandiri merupakan solusi ideal bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha.
Dengan suku bunga yang kompetitif dan proses pengajuan yang mudah, KUM Mandiri memberikan kemudahan dan dukungan yang diperlukan oleh pelaku usaha mikro untuk tumbuh dan berkembang.
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman KUM Mandiri, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Madiun 2024? Berikut Informasi Lengkapnya