Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kediri 2024? Ini Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran Pemutihan

Rabu 05-06-2024,21:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Masyarakat bisa langsung mencari informasi terakait di Samsat terdekat atau di akun-akun resmi Bapenda.

BACA JUGA:Cek di Sini Cara serta Syarat KUR Mandiri 2024 sesuai dengan Jenisnya, Plafon hingga Rp 500 Juta

Sementara itu, berikut ini dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

1. Asli dan fotokopi STN kendaraan

2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Pengajuannya

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.

BACA JUGA:Inilah 9 Pinjol Syariah Ini Bisa Langsung Cair Anti Ribet, Solusi Ketika Butuh Pinjaman Dana Mendesak

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

  1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
  2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
  3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
  5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
  6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
  7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.
  8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
  9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
  10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.

BACA JUGA:Pasti Cair! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 dengan Plafon hingga Rp 500 juta

Kategori :