Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.
2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
4. Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
5. Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
6. Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
7. Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
8. Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
9. Ambil STNK di loket penyerahan.
10. Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:BRI Menanam Grow & Green, Upaya Jaga Kelestarian Ekosistem dari Perubahan Iklim
Demikian ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan Kediri 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)