Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Kamis 06-06-2024,09:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Cara menghitung BBNKB mobil bekas

Tarif BBNKB mobil bekas x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB
1% x Rp 400 juta = Rp 4 juta

Biaya pajak lainnya yang dibayar bersama BBNKB

Disamping BBNKB, kamu juga harus membayar pajak dan biaya administrasi pembuatan dokumen baru yang akan balik nama seperti penerbitan STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Mobil Pickup Terbakar, Rupanya Ini yang Dibawa Sopir

Berikut rincian biaya lainnya yang perlu kamu bayar bersama BBNKB berdasarkan contoh di atas:

- Biaya SWDKLLJ Rp 100 ribu

- Biaya administrasi STNK Rp 50 ribu

- Biaya penerbitan STNK baru Rp 200 ribu

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp 375 ribu

- Biaya penerbitan TNKB baru Rp 100 ribu

- Biaya pendaftaran berkas balik nama Rp 100 ribu

- Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi Rp250 ribu

- Pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 8 juta (2% dari harga mobil)

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Resmi Lantik Dewan Pengawas, Hakim dan Panitera MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu

Syarat balik nama kendaraan bermotorilustrasi BPKB dan STNK syarat pembayaran pajak.

Kategori :