Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bocor, Antrean BBM Mengular, Pasokan Sempat Kosong
Sementara itu, BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah biaya atau pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak, jual beli, tukar-menukar, warisan, pemasukan ke dalam badan usaha, maupun hibah.
Informasi terkait BBNKB juga terlampir dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, besaran nilai BBNKB, bahkan dalam jenis dan merek yang sama pun bisa berbeda. Sebab, besaran BBNKB tergantung dari NJKB dan tarif BBNKB, melansir laman Bapenda Jabar.
Berbeda dari jenis pajak kendaraan bermotor lainnya, BBNKB hanya perlu dibayarkan satu kali pada seketika pemindahtanganan hak milik kendaraan dilakukan. Jadi, kamu tidak perlu membayar ulang setiap tahun maupun 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Coba Diteliti, Ini Perbandingan Redmi Note 13 Pro 5G Vs Samsung Galaxy A35 5G
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa besaran biaya BBNKB itu bisa berbeda-beda. Sebab, besarannya tergantung dari tarif, NJKB, dan di wilayah mana pembayaran BBNKNB dilakukan.
Misalnya, ada dua mobil dengan merek dan jenis yang sama, satu merupakan unit baru, sedangkan lainnya merupakan unit bekas. Kedua mobil tersebut akan dikenai besaran BBNKB berbeda. Hal itu lantaran persentase tarif BBNKB mobil baru lebih besar dibanding mobil bekas.
Besaran tarif BBNKB mobil baru dan bekas pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pasal 12 ayat 1 dan 2. Adapun besaran biaya BBNK mobil baru dikenai 12,5% dan pada penyerahan kedua serta seterusnya dikenai BBNKB sebesar 1% NJKB.
BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ,Cek Berapa Persen Bunga KUM Mandiri 2024? Ini Syarat Pengajuannya
Masih bingung terkait besaran biaya BBNK? Kamu bisa simak penghitungan BBNKB mobil dengan bahan bakar bensin seharga Rp400 juta dan mobil bekas seharga Rp 400 juta yang dibeli di Jakarta berikut sebagai contohnya.
Cara menghitung BBNKB mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB 12,5% x Rp 400 juta = Rp 50 juta