Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Sumbar Ayo ke Samsat
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan, termasuk bagi wagra Sumatera Barat (Sumbar) dan kamu bisa membayar di samsat terdekat.
Kabar baiknya, pemerintah Sumbar tengah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Seluma dan Mukomuko Hari Ini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlangsung sejak 25 Juni hingga 30 Agustus 2025.
Program ini, yang disebut sebagai "hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Sumatera Barat" oleh Gubernur Mahyeldi melalui akun TikTok pribadinya @mahyeldi_sp, mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
"Laksanakan kewajiban kita dan jadilah insan yang taat pajak. Ingat, program ini hanya akan ada di tahun 2025 ini saja, jadi mari manfaatkan sebaik-baiknya," ujar Gubernur Mahyeldi.
Lantas, apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025?
BACA JUGA:17 Pelaku Usaha Pengelola Ikan Asin di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Halal
Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan berbagai insentif fiskal yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak.
Dilansir dari akun TikTok @pangerantribuntimurspfc, berikut adalah 5 poin penting pembebasan yang bisa Anda nikmati:
1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya
- Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (seratus persen), kecuali masa Pajak tahun berjalan
- Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Seluma Hari Ini Minggu 6 Juli 2025, Lebih Tinggi Dibandingkan Mukomuko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


