Namun, sebelum membayar BBNKB, kamu perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, kamu belum dapat membayar BBNKB tanpa melakukan balik nama dokumen administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB. Adapun persyaratannya meliputi:
- KTP asli dan salinannya
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Bukti alih kepemilikan kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
- Kuitansi pembelian kendaraan dan salinannya yang disertai meterai Rp 10 ribu.
Demikianlah ulasan mengenai, daftar provinsi yang sudah hapuskan BBNKB II.
Putri Nurhidayati