Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Kamis 06-06-2024,09:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Namun, sebelum membayar BBNKB, kamu perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, kamu belum dapat membayar BBNKB tanpa melakukan balik nama dokumen administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB. Adapun persyaratannya meliputi:

- KTP asli dan salinannya

- STNK asli dan salinannya

- BPKB asli dan salinannya

- Bukti alih kepemilikan kendaraan

- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat

- Kuitansi pembelian kendaraan dan salinannya yang disertai meterai Rp 10 ribu.

Demikianlah ulasan mengenai, daftar provinsi yang sudah hapuskan BBNKB II.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :