Tangguh di Jalan, Cek Segini Pajak Kendaraan Mobil Isuzu D-Max Double Cabin 4x4
Isuzu D-Max Double Cabin 4x4--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tangguh di jalan, cek segini pajak kendaraan mobil Isuzu D-Max Double Cabin 4x4.
Isuzu D-Max Double Cabin 4x4 dikenal sebagai kendaraan tangguh dengan desain kabin ganda dan sistem penggerak empat roda (4x4).
Kendaraan ini mampu melewati semua medan jalan termasuk medan off-road. Tak heran lagi jika D-Max terus jadi pilihan untuk semua kebutuhan.
BACA JUGA:Pengganggu Anak-anak dan Wanita Hamil, Inilah Dialog Jin Ummu Sibyan dengan Nabi Sulaiman
Namu, sebelum kamu berencana membeli mobil satu ini, ada yang harus kamu ketahui dari kendaraan ini yaitu kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib dari setiap pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraannya di jalan umum, dan besarannya bisa berbeda tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan.
Pajak Double Cabin 4x4 Isuzu D-Max
Berikut ini daftar pajak Double Cabin 4x4 Isuzu D-Max lengkap semua tipe:
D-max 4x4 double cab 2003 Rp 2.365.300
D-max 4x4 double cab 2004 Rp 2.777.600
D-max 4x4 double cab 2005 Rp 3.168.200
D-max 4x4 double cab 2006 Rp 3.276.700
D-max e2 double cab 4x4 2007 Rp 3.580.500
D-max e.2 double cab 4x4 rodeo 2008 Rp 4.732.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


