Besaran Pajak Honda Beat Setelah Opsen PKB Diterapkan, Begini Perhitungannya
Pajak Motor Honda BeAT --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Setekah opsen PKB diterapkan, begini perubahan pajak Honda Beat dan apa yang perlu kamu tahu di 2025.
Mulai tanggal 5 Januari 2025, ada perubahan penting yang wajib diketahui para pemilik kendaraan bermotor, khususnya pengguna sepeda motor populer seperti Honda Beat.
BACA JUGA:Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerahmu Apakah Masuk Dalam Daftar
Pemerintah kini memberlakukan sistem opsen (pungutan tambahan) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Nah, meskipun sekilas terdengar seperti kenaikan pajak, sebenarnya enggak seseram itu, kok.
BACA JUGA:Rezeki Minggu untuk Semua Orang, DANA Kaget Rp 650 Ribu, Bukan Bansos ya..
Apa Sih Opsen Itu?
Opsen adalah istilah baru yang mungkin masih asing buat sebagian orang. Singkatnya, opsen merupakan tambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota di atas pajak kendaraan yang biasa dibayarkan.
Besarannya mencapai 66% dari nilai pokok PKB. Tapi sebelum kamu langsung mikir ini beban tambahan, ada kabar baiknya juga, pemerintah provinsi menyesuaikan tarif pokok PKB agar total biaya yang dibayar masyarakat tetap serupa dengan sebelumnya.
Contohnya bisa dilihat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang kini menerapkan tarif pokok PKB sebesar 0,9% (sebelumnya 1,5%), ditambah opsen 0,6%.
Jadi, totalnya tetap 1,5%. Sistem ini dirancang agar lebih adil bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, sekaligus tidak membebani warga.
BACA JUGA:Trik Lolos Pengajuan KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan
Simulasi Pajak Honda BeAT Tahun 2025
Buat kamu pemilik Honda Beat CBS, mari kita lihat ilustrasi nyata pajak tahunannya setelah sistem opsen berlaku, misalnya di wilayah Jawa Barat:
- Pokok PKB: Rp 122.300
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


