Usai Kisruh Demo Bupati Pati Direspon Presiden, Massa Mulai ‘Kepo’ Bagaimana Cara Cek Tarif PBB-P2?
Demo tarif pajak--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Ramai di sosial media usai kisruh tentang demo terkait kenaikan tarif pajak PBB-P2 di Pati.
Keramaian yang juga sempat mendapatkan rspon dari Presiden Prabowo ini sontak saja berbuntu pada banyaknya masyarkat yang mulai mempertanyakan, sebenarnya bagaimana perhitungan tarif pajak selama ini?
Seperti diketahui, jika kisruh ini bermula dari Bupati Pati, Sudewo beberapa waktu lalu yang membuat kebijakan untuk menaikkan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati.
Kenaikan hingga 250% ini sontak saja memicu gelombang protes dari warga Pati yang menilai jika hal itu memberatkan warga.
Protes ini bahkan berujung dengan adanya demo besar pada Rabu, 13 Agustus di Alun Alun Pati. Demo tersebut diikuti oleh puluhan ribu massa yang salah sautu tuntutannya adalah Bupati Sudewo turun dari jabatannya.
Lantas, berapa tarif pajak PBB-P2 yang seharusnya? Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Sesuai Pasal 40 dan 41 UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam menghitung PBB-P2, daerah bisa menetapkan NJOP yang digunakan antara 20% sampai 100% dari total NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
NJOPTKP adalah nilai minimum yang tidak dikenakan pajak, nilainya paling sedikit Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
BACA JUGA:Tanda Kebesaran Tuhan, Mushaf Al Quran Ditemukan Utuh, Sementara Rumah Hangus Terbakar
Adapun, untuk perhitungan PBB-P2 setiap daerah berbeda-beda tergantung NJOP dan NJOPTKP yang ditetapkan setiap daerah. Dilansir dari laman resmi Bapenda Surakarta, tarif PBB-P2 untuk Surakarta adalah:
- NJOP kurang dari Rp 1 miliar adalah 0.1%.
- NJOP di atas atau sama dengan Rp 1 miliar dan kurang dari Rp 2 miliar adalah 0,15%.
- NJOP di atas atau sama dengan Rp 2 miliar adalah 0,2%.
- NJOPTKP ditetapkan Rp 10 juta.
Simak simulasi perhitungan PBB-P2 dengan tarif pajak di atas.
Contoh 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


