Iklan RBTV

Kebijakan Penghapusan BBNKB II Diperpanjang, Kendaraan Plat Luar Didorong Mutasi ke Bengkulu

Kebijakan Penghapusan BBNKB II Diperpanjang, Kendaraan Plat Luar Didorong Mutasi ke Bengkulu

Kebijakan penghapusan BBNKB II diperpanjang,--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengimbau agar pemilik kendaraan dengan plat luar untuk melakukan mutasi ke wilayah Bengkulu.

Imbauan itu dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April lalu.

BACA JUGA:Kabar Baik! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Resmi Ditetapkan. Intip Kisaran Besarannya

Kasubbid Perencanaan Data Laporan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri menjelaskan, untuk mutasi kendaraan ini sudah termasuk dengan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II, yang sudah dilaksanakan sejak 5 Januari lalu. 

Kebijakan itu sebelumnya dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah dan akan berakhir pada 7 Mei ini. Maka dengan keluarnya surat edaran Gubernur Bengkulu Helmi, penghapusan BBNKB II kembali diperpanjang.

BACA JUGA:Tak Harus Beli Skincare, Ini Cara Membuat Wajah Glowing Pakai Susu Beruang

Berdasarkan data sejak Januari hingga April total ada 1.090 unit kendaraan yang sebelumnya plat luar, mutasi ke plat wilayah Bengkulu

“Dari SK yang sudah ditetapkan pak Gubernur, kami mengimbau semua masyarakat agar tertib administrasi pajak dan juga melakukan mutasi kendaraan bermotor ke Bengkulu. Dengan ini, seri motor yang dari luar itu bisa kembali ke Bengkulu, jadi pajaknya balik ke Provinsi Bengkulu bukan ke luar,” ujar Nolan Dahri.

BACA JUGA:Penerimaan Murid Baru Dimulai 23 Juni Melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

Sementara itu, meski BBNKB II ini dihapus namun proses mutasi pemilik kendaraan harus membayar beberapa administasi lainnya.

Mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB baru.

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait