Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN

Kamis 06-06-2024,11:36 WIB
Reporter : Siska dan Sheila
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rakyat Sumatera heboh pemadaman listrik, ini syarat untuk mendapatkan kompensasi dari PLN.

Tahap pemulihan gangguan transmisi saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat tuntas menurut PLN sudah tuntas. 

Direktur PLN UP3 Bengkulu Syafdinur menyampaikan, pemulihan sudah mencapai 100 persen per Kamis (6/6) dini hari.

BACA JUGA:12 Tanaman Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, No 5 Hasilnya Bikin Hoki jika Ditanam

"Proses pemulihan sudah mencapai 100 persen, jam 01.02 dini hari semalam," kata Syafdinur.

Saat ini jika ada pemadaman yang terjadi, bukan dikarenakan gangguan sistem transmisi, tapi gangguan biasa.

"Kalau ada gangguan di beberapa daerah, mungkin karena gangguan ringan saja. Saya lihat memang ada beberapa titik yang mati, tapi itu hanya gangguan lokal saja," tambah Syafdinur. 

Bagi pelanggan yang mengalami pemadaman di rumahnya, bisa melapor melalui aplikasi PLN Mobile. Nanti akan ada petugas yang menindaklanjuti keluhan yang disampaikan.

"Bagi pelanggan yang listriknya padam bisa melapor melalui layanan PLN Mobile," ujar Syafdinur. 

Lalu untuk pemeliharaan rutin, dikatakan Syafdinur saat ini belum dilakukan. 

BACA JUGA:Cerita Sukses UMKM, KUR BRI Bawa Produsen Keripik Kulit Ikan “Rafins Snack” Mendunia

"Kalau kami tidak ada pemeliharaan, karena saya sudah meminta teman-teman untuk menjaga aset masing-masing. Agar jangan sampai setelah transmisi pulih, distribusinya yang gangguan," tambahnya. 

PLN juga akan terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan.

"InsyaAllah kita sama-sama berharap tidak ada padam lagi. PLN saat ini memonitor terus real time kondisi sistem, mudah-mudahan tetap stabil seperti biasa," ujar Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Bengkulu, Reza Oktadinata.

Sementara terkait kompensasi dari pemadaman ini, PT PLN akan mengacu pada aturan Menteri ESDM tentang kompensasi tingkat mutu layanan (TMP) yang tertuang dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017.

Kategori :