BACA JUGA:Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?
2. Bebas Denda Pajak
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak.
Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda yang biasanya terakumulasi.
BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya
3. Diskon Pajak Pokok Kendaraan Bermotor
Selain penghapusan denda, pemilik kendaraan juga diberikan diskon pada jumlah pajak pokok yang harus dibayar.
Diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun atau lebih. Besaran diskon ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
Namun, untuk pemilik kendaraan yang hanya memiliki tunggakan selama satu hingga dua tahun, mereka diwajibkan membayar pajak pokok yang tertunggak serta pajak tahun berjalan. Kendaraan bermotor listrik akan mendapatkan keringanan denda, tetapi tetap harus membayar pajak pokok tunggakan.
BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya
4. Pengecualian
Penting untuk diingat bahwa penghapusan denda dan diskon pada pajak pokok tunggakan tidak berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat merah atau kendaraan milik pemerintah.
Lokasi Pemutihan Pajak di Lampung
Untuk melakukan pemutihan pajak di Lampung, warga dapat mengunjungi Kantor Samsat utama atau layanan Samsat lainnya yang tersebar di berbagai wilayah. Berikut adalah beberapa lokasi Kantor Samsat di Lampung yang bisa Anda kunjungi:
1. UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa
- Alamat: Jl. Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
2. Samsat Kalianda
- Alamat: Jl. Raya Bakauheni KM. 66, Kalianda, Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan.
3. Samsat Metro
- Alamat: Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.
4. Samsat Sukadana
- Alamat: Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.
5. Samsat Gunung Sugih
- Alamat: Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.