Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Kamis 06-06-2024,11:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Jawabannya

6. Samsat Menggala
- Alamat: Tiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.

7. Samsat Kotabumi
- Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara.

8. Samsat Blambangan Umpu
- Alamat: Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.

9. Samsat Liwa
- Alamat: Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.

10. Samsat Kota Agung
- Alamat: Jl. Kota Agung Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus.

BACA JUGA:Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN

Syarat-Syarat Pemutihan Pajak

Sebelum Anda melakukan pemutihan pajak kendaraan di Lampung, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat-syarat ini biasanya berupa dokumen yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Berikut adalah daftar syarat yang perlu disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pemilik kendaraan.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bawa STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bawa BPKB asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung kepemilikan.

4. Kuitansi Pembelian Kendaraan
- Untuk kendaraan yang baru dibeli, bawa kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas meterai.

Dengan memahami persyaratan ini, diharapkan proses pemutihan pajak dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

BACA JUGA:Ini Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif, Bagaimana dengan Daerahmu?

Kategori :