Siapkan Berkasnya, Begini Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor

Kamis 06-06-2024,12:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

13. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.

Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

15. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. 

Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

BACA JUGA:Cerita Sukses UMKM, KUR BRI Bawa Produsen Keripik Kulit Ikan “Rafins Snack” Mendunia

Syarat balik nama BPKB

Berikut syarat balik nama BPKB:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

BACA JUGA:Listrik Belum Normal, Warga Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jambi Baca Penjelasan Kementerian ESDM Berikut

Cara balik nama motor untuk BPKB

Berikut cara balik nama motor untuk BPKB:

Kategori :