Iklan RBTV

Cara Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang, Keluar Duit Segini

Cara Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang, Keluar Duit Segini

BPKB Kendaran --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen krusial yang menjadi bukti sah kepemilikan Kendaraan bermotor. 

Pada dasarnya, BPKB memiliki fungsi utama yaitu sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah diakui oleh kepolisian dan negara. Karena di BPKB tercantum nama pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan.

BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?

Dan, sudah bukan rahasia umum lagi jika dokumen ini banyak dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank ataupun lembaga pinjaman lainnya.

Lalu, bagaimana jika dokumen penting dan krusial ini tiba-tiba hilang?

BPKB Hilang bisa diusurus dan mendapatkan yang baru. Proses pengurusan BPKB yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan kamu sudah mengikuti prosedurnya dengan benar.

BACA JUGA:Waduh! Dokumen Gugatan Perceraian Arhan Pratama Bocor, Ini Awal Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Langkah-langkah mengurus BPKBkendaraan yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Melapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus sahabt Camkoha lakukan saat mengetahui jika BPKB hilang adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat. 

Nantinya, di kantor polisi sahabt Camkoha akan diminta untuk membuat laporan kehilangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nah, setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk memeriksa kembali isinya sebelum menandatanganinya. Kemudian, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).

2. Menyiapkan Identitas dan Dokumen Pendukung

Setelah melapor ke kepolisian, siapkan dokumen-dokumen berikut yang dibutuhkan, antara lain adalah:

- Fotokopi KTP atau SIM (untuk kendaraan pribadi)
- Surat kuasa yang sudah distempel (jika diwakilkan)
- Akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan (untuk kendaraan milik badan usaha)
- Surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin instansi dan stempel resmi instansi (untuk kendaraan instansi pemerintah)

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi RB media Group dengan BPK

3. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB

Kemudian, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama sahabat Camkoha sendiri. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

4. Meminta Surat Keterangan dari Bank (Jika Kendaraan Berstatus Angsuran)

Namun, jika kendaraan masih dalam status angsuran, maka sahabat Camkoha perlu untuk meminta surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang dalam jaminan.

5. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: