Iklan RBTV

Cara Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang, Keluar Duit Segini

Cara Mengurus BPKB Kendaran yang Hilang, Keluar Duit Segini

BPKB Kendaran --

Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat sesuai domisili. 

Tak hanya itu, selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan, sahabat Camkoha juga harus menyiapkan STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, serta fotokopi BPKB lama (jika ada). 

Nantinya, petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Selain mengetahui cara mengurus BPKB kendaraan yang hilang, sahabat Camkoha juga harus mengetahui sejumlah biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus BPKB hilang.

Biaya pembuatan BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biayanya:

- Untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225. 000 per penerbitan

- Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375. 000 per penerbitan

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu yang belum tahu menjadi tahu.

BACA JUGA:Waduh! Rahasia Apple Jatuh ke Tangan OPPO Gara-gara Ulah Mantan Karyawan

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: