NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Proses cepat dan mudah, ini 7 syarat balik nama mobil 2024, pasti berhasil.
Proses balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan ketika Anda membeli mobil bekas. Dengan demikian, kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya.
BACA JUGA:Waspada! 6 Tanaman Beracun Mematikan Tumbuh di Indonesia, Kenali Jenis-jenisnya
Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari balik nama berikut.
Dokumen Balik Nama Mobil
Saat hendak melakukan proses balik nama mobil, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sambil Menunggu, Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Batam serta Manfaatnya
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dengan lengkap saat melakukan proses balik nama mobil:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan Anda memiliki fotokopi KTP dari pemilik baru kendaraan yang masih berlaku. KTP ini menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan dalam proses balik nama mobil.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Dalam proses balik nama, STNK asli kendaraan yang akan diubah kepemilikannya juga diperlukan. Jika STNK hilang, buatlah surat laporan kehilangan dari kepolisian dan sertakan foto kendaraan dari keempat sisinya.
3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Pastikan BPKB asli kendaraan Anda sudah disiapkan karena petugas akan meminta BPKB ini dalam proses pengurusan balik nama.
BACA JUGA:Mantan Caleg yang Tega Tikam Mertua Karena Masalah Keluarga Dibekuk Dalam Pelarian
4. Kartu Keluarga
Sertakan juga kartu keluarga dari pemilik baru kendaraan, pastikan nama dan alamat yang tercantum sama dengan yang ada di KTP yang dilampirkan.