- Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih “KIRIM PENGADUAN”.
- Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
- Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman “Riwayat Pengaduan”.
- Selanjutnya, pelanggan tinggal melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan secara real time. Mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.
BACA JUGA:Rakyat Sumatera Heboh Pemadaman Listrik, Ini Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi dari PLN
Adakah Kompensasi?
Apakah pelanggan PLN yang terdampak blackout bisa mendapat kompensasi imbas pemadaman listrik tersebut?
Dilansir dari berbagai sumber, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menyampaikan, pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik total sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024).
Pasalnya, pemadaman total tersebut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi pada masyarakat secara signifikan, khususnya di sektor bisnis dan industri.
"Dalam konteks PT PLN tidak dapat memberikan mutu pelayanan yang dijanjikan, seperti adanya gangguan blackout, konsumen dapat melakukan protes dan tuntutan ganti rugi," kata dia, Rabu (5/6).
Adapun jaminan kompensasi atau ganti rugi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan.
Tetapi, nominal yang diatur dalam kompensasi atau ganti rugi atas tidak tercapainya mutu pelayanan oleh PLN nilainya sangat kecil.
BACA JUGA:Warga Semarang Bersiap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik 6 Juni 2024, Cek Lokasi yang Terdampak
Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif adjustmen dan 20 persen untuk konsumen non tarif adjustmen.