Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

Jumat 07-06-2024,09:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mudah, syarat cicil emas di Pegadaian cukup lampirkan KTP asli jangka waktu hingga 36 bulan.

Sekarang ini, Pegadaian tidak hanya sekedar melayani pembiayaan emas batangan, namun juga mengembangkan lini bisnisnya dengan adanya pembiayaan cicil emas di aplikasi Pegadaian Digital.

BACA JUGA:YLKI Dorong PLN Memberikan Kompensasi Pemadaman Listrik Sumatera, di Sumbar Ada Potongan Harga 10 Persen

Cicil Emas Perhiasan merupakan pembelian perhiasan dengan metode cicilan dengan jaminan saldo Tabungan Emas.

Cicil Emas Perhiasan bisa dilakukan di toko emas yang telah bekerja sama dengan Pegadaian.

Untuk syarat cicil emas di Pegadaian terbilang mudah. Terkait hal ini, kelengkapan dokumen dan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian 2024 perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Simak Detailnya

Syarat Umum Cicil Emas di Pegadaian

Untuk bisa memanfaatkan produk Pegadaian Cicil Emas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari situs resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Mengisi formulir cicil emas.

2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) asli.

3. Membayar uang muka dengan nominal minimal 15 persen dari harga emas yang akan dibeli.

4. Menandatangani akad kredit.

5. Memilih merek emas yang akan dibeli. Terdapat empat merek emas, yaitu Antam, UBS, Lotus Archi, dan Galeri 24.

5. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr.

Kategori :