Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

Jumat 07-06-2024,09:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

6. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku 4 Tahun Jadi Buronan KPK, Giliran Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Pekan Depan

Ketentuan Cicil Emas di Pegadaian

Untuk mencicil emas di Pegadaian, terdapat beberapa produk berbeda yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari cicilan perseorangan, arisan, hingga kolektif. Setiap produk ini memiliki ketentuan kredit yang berbeda. Berikut rinciannya:

Untuk cicilan perseorangan:
1. Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan.
2. Jumlah minimal uang muka adalah 15 persen.
3. Margin/mu’nah pemeliharaan adalah 1 persen x nilai taksiran emas per bulan.
4. Biaya administrasi setiap transaksi adalah Rp50 ribu.

BACA JUGA:YLKI Dorong PLN Memberikan Kompensasi Pemadaman Listrik Sumatera, di Sumbar Ada Potongan Harga 10 Persen

Untuk cicilan arisan:

1. Kelompok arisan minimal beranggotakan 6 orang.

2. Periode bulan angsuran disesuaikan dengan jumlah anggota.

3. Setiap bulan ada satu emas yang lunas dan akan diserahkan pada salah satu anggota sesuai kesepakatan.

4. Jumlah minimal uang muka adalah 10 persen.

5. Margin/mu’nah pemeliharaan adalah 1 persen x nilai taksiran emas per bulan.

6. Biaya administrasi setiap transaksi kelompok adalah Rp50 ribu.

BACA JUGA:Pemadaman Listrik Juga Terjadi di Sumbar, 600.000 Pelanggan Terdampak Dapat Kompensasi Potongan 10 Persen

Untuk cicilan kolektif:

1. Kelompok minimal beranggotakan 6 orang.

Kategori :