NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ingin klaim JHT? Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asyik 2024.
Mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online Lapak Asyik.
BACA JUGA:Segera Tanam! Ini 4 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui
Tanpa perlu datang ke kantor cabang, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan JHT dari kenyamanan rumah mereka.
Berikut panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asyik pada tahun 2024.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima sejumlah dana tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT ini dihimpun dari iuran yang dibayarkan setiap bulan selama peserta bekerja, dan dapat diklaim dalam kondisi tertentu sebelum atau sesudah masa pensiun.
Syarat-Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asyik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Syarat-syarat tersebut berbeda-beda tergantung pada alasan klaim. Berikut adalah rincian syarat berdasarkan kondisi masing-masing:
1. Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan