Pemkab Seluma Mulai Proses Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Ini Tanggal Cairnya

Senin 03-04-2023,13:22 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Untuk membayar THR atau gaji 14 kepada 3.325 PNS, 325 PPPK, 30 Anggota DPRD dan dua pejabat negara Bupati dan Wabup Seluma, Pemkab Seluma menggelontorkan anggaran Rp 16,2 miliar. 

 

Sebelumnya diberitakan THR ASN, personel TNI dan Polri  mulai dicairkan besok Selasa 4 April 2023.

 

BACA JUGA:Honorer P1 Tanpa Tes Langsung Jadi PPPK 2023 (Bag 2), Provinsi Babel, Kepri dan Riau. Cek Nama Anda di Sini

THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

 

BACA JUGA:Daftar Bintara Polri Sampai 11 April 2023, Usia Peserta Saat Dilantik WAJIB 18 Tahun

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Senin (3/4).

 

BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023 Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023. 

 

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya: 

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS 

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 

Kategori :