BACA JUGA:Lowongan Terbaru Bulan April 2023 di Bank BRI, BCA dan Muamalat, Cek Persyaratannya di Sini
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Kamis (30/3).
(Hari Adiyono)