Adapun rincian formasi CPNS tenaga kesehatan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
- Dokter umum: 100 ribu formasi
- Dokter gigi: 50 ribu formasi
- Perawat: 150 ribu formasi
- Bidan: 100 ribu formasi
- Apoteker: 50 ribu formasi
- Fisioterapis: 25 ribu formasi
- Nutrisionis: 20 ribu formasi
- Psikolog: 20 ribu formasi
- Teknisi medis: 50 ribu formasi
- Kesehatan lingkungan: 25 ribu formasi
- Kesehatan masyarakat: 100 ribu formasi
2. Pemerintah Daerah
- Dokter umum: 300 ribu formasi
- Dokter gigi: 150 ribu formasi
- Perawat: 300 ribu formasi
- Bidan: 200 ribu formasi
- Apoteker: 100 ribu formasi
- Fisioterapis: 50 ribu formasi
- Nutrisionis: 40 ribu formasi
- Psikolog: 40 ribu formasi
- Teknisi medis: 100 ribu formasi
- Kesehatan lingkungan: 50 ribu formasi
- Kesehatan masyarakat: 200 ribu formasi
BACA JUGA:Siap-siap! Seleksi CPNS Kemenag 2024 Segera Dibuka, Ini 7 Syarat Pendaftaran yang Wajib Dilengkapi
Berikut adalah gambaran persyaratan CPNS kesehatan 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Memiliki pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Memiliki pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari suatu jabatan yang diduduki di Instansi Pemerintah
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari suatu jabatan yang diduduki di Instansi Pemerintah
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Simak Detailnya
Selain persyaratan umum di atas, CPNS kesehatan juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
1. Memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan formasi yang dilamar
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
3. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang
4. Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari laboratorium yang terakreditasi
5. Memiliki surat keterangan tidak pernah melakukan tindakan asusila
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran CPNS 2024:
1. Registrasi akun SSCASN BKN
Pertama-tama, calon pelamar harus melakukan registrasi akun di portal SSCASN BKN (Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara).