NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah punya rumah tetap wajib bayar iuran tapera? Ternyata ini alasannya.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
BACA JUGA:Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya
Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.
Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera
Apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 semua pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah wajib mengikuti program Tapera. Dan, pekerja yang mendapat gaji minimum. Terlepas sudah punya rumah atau belum.
BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo NugrohoIa mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut program ini.
Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.
’’Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir,’’ ujarnya.
Dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran