- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;
- Belum memiliki rumah;
- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya
- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;
- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan
- Peserta mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Iuran Wajib Peserta Setiap Bulan
Besaran iuran peserta setiap bulannya adalah 3%; dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya, untuk dimasukkan ke rekening bank yang sudah dipilih atau rekening Tapera.
Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3%.
Misalnya gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka tagihan Tapera akan dikenakan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Simpanan iuran peserta ini akan dikelola oleh BP Tapera secara transparan dengan menggandeng beberapa bank dan investor.
Kapan Iuran Tapera Berlaku?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuan atas potongan tersebut belum tentu akan berlaku pada tahun 2027.