Keputusan Kantor Kemenag, Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 35 Ribu

Senin 03-04-2023,15:33 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM – Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini tertinggi Rp 35 ribu per jiwa. Kemudian kategori kedua atau menengah Rp 30 ribu per jiwa serta terendah Rp 27 ribu per jiwa.

 

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 1444 H Kabupaten Bengkulu Utara Naik, Ini Rinciannya

Sedangkan untuk zakat dalam bentuk beras, tetap seperti biasa 10 canting, dengan catatan jenis beras yang dizakatkan adalah beras yang dimakan sehari - hari.

 

BACA JUGA:Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H di Kabupaten Seluma

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Bengkulu Tengah pada Senin pagi (3/4).

 

BACA JUGA:Honorer yang Bekerja di Sektor Ini Diutamakan Diangkat Menjadi ASN

Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah H. Zainal Abidin menjelaskan, rapat penetapan zakat fitrah sudah berdasarkan kesepakatan beberapa pihak.

 

BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Pemerintah? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan via Handphone

“Selain telah melalui survei oleh tim yang dilakukan sebelumnya, besaran zakat fitrah di Bengkulu Tengah ini lewat rapat bersama MUI, BAZNAS dan Pemkab Benteng,” ujar Kakan Kemenag Bengkulu Tengah, Zainal Abidin.

 

BACA JUGA:Mudik Bengkulu-Palembang Makin Dekat, dari Lubuklinggau Hanya 4 Jam, Ini Rutenya

Kategori :