Meski demikian, perhitungannya berbeda apabil a suami dan istri sama-sama sebagai PNS. Setiap dari mereka tetap memperoleh tunjangan besar. Bedanya, tunjangan beras bagi anak dan suami/istri tidak bisa rangkap.
Hal sama berlaku pula bila suami istri masing-masing sebagai PNS aktif dan pensiunan. Tunjangan beras juga tidak bisa rangkap bagi suami/istri dan anak.
Jika sudah diketahui siapa saja penerimanya dalam sebuah keluarga PNS, contoh cara perhitungan tunjangan beras sebagai berikut:
Seorang ayah bekerja sebagai PNS. Ia memiliki istri dan dua orang anak. Jadi dalam keluarga tersebut ada empat orang yang ditanggung dalam tunjangan beras. Setiap bulan, sang ayah akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp 7.242, atau senilai Rp 289.680.
BACA JUGA:Enak dan Sehat! Ini Resep Jus Detox Usus, Bagus untuk Kulit dan Bikin Pencernaan Makin Lancar
Demikianlah ulasan mengenai, Kementan membuka peluang besar CPNS 2024 untuk lulusan pertanian, segini formasi yang dibutuhkan dan syaratnya.
Putri Nurhidayati