Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
BACA JUGA:Harga Kos Mahasiswa di Yogyakarta, Lokasi Dekat Kampus, Ada yang Ratusan Ribu per Bulan
Sedangkan gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini adalah senilai Rp 1 juta setiap bulannya.
Demikianlah informasi mengenai jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana