KPU Lampung Buka Rekrutmen 2.857 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya

Minggu 09-06-2024,10:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

4. Lalu pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024.

5. Selanjutnya penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024.

6. Terakhir, pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024.

Selanjutnya, Hamami juga menyampaikan bahwa masa kerja Pantarlih/PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Konsumsi Daging Kurban Idul Adha 2024 Tanpa Takut Kolesterol Meroket, Ini Tipsnya

Persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada 2024

Hamami mengatakan, calon Pantarlih wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Lanjutnya, calon Pantarlih berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Ia menyampaikan seluruh persyaratan harus dilengkapi dokumen yang terdiri dari:

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi KTP Elektronik

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas foto

6. Surat pernyataan dan surat keterangan

Calon Pantarlih juga mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beserta kelengkapan dokumen pendukung.

Kategori :