KPU Lampung Buka Rekrutmen 2.857 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya

Minggu 09-06-2024,10:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Harga Kos Mahasiswa di Yogyakarta, Lokasi Dekat Kampus, Ada yang Ratusan Ribu per Bulan

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, lanjut Hamami, calon Pantarlih diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.

Di antaranya hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.

Apabila calon Pantarlih tidak dapat memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SMA/sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan, jelas Hamami.

"Pantarlih atau PPDP nantinya melakukan pemutakhiran data pemilih potensial melalui proses coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung," pungkasnya.

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ini 7 Cara Jitu Mengolah Daging Kurban agar Lebih Empuk dan Tidak Berbau Prengus

Sebagai informasi tamabahan berikut mengenai masa kerja dan tugas hingga gaji calon Pantarlih 2024, yang dilansir dari Bisnis.com :

Masa Kerja Pantarlih 2024
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Tugas dan Kewajiban Pantarlih 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:Para Suami Harus Tahu! Ini Arti Mimpi Istri Selingkuh Menurut Islam

Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Kategori :