NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat persyartannya, begini cara daftar Pantarlih Pilkada 2024, intip tugasnya.
Bagi calon pelamar yang tertarik menjadi bagian petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Dua Mobil Tabrakan, Satu Terguling, Hati-hati Melintas di Kepahiang!!!
Perlu diketahui, Pantarlih merupakan salah satu badanad hocyang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badanad hocadalah lembaga khusus yang dibuat sesuai kebutuhan. Badanad hoc KPU seperti pantarlih hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Selama masa kerjanya, pantarlih bertugas dalam mendaftarkan dan memutakhirkan data para pemilih untuk berpartisipasidiPilkada 2024.
BACA JUGA:Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Sangat penting mengetahui tata cara pendaftaran, syarat dan jadwalnya. Pasalnya, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan segera dibuka pertengahan bulan Juni ini.
Pendaftaran Pantarlih Pilkada tahun ini berlangsung mulai 13 Juni 2024.Para pelamar yang lolos seleksi nantinya akan bekerja sebagai panitia Pilkada hingga Juli 2024.
BACA JUGA:Dua Mobil Tabrakan, Satu Terguling, Hati-hati Melintas di Kepahiang!!!
Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Pelamar Pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan.
Dikutip berdasarkan yang tercantum Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.