BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?
Sebagai informasi, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024 dan kewajibannya:
Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Longsor di Lebong, 20 Jam Material di Jalan Belum Dibersihkan, Ini Alasan Pemkab
Tugas Pantarlih Secara Teknis
Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah para petugas yang bertugas dalam pemilu untuk mengumpulkan data pemilih, memperbarui data pemilih, dan melakukan kegiatan terkait pemutakhiran data.