3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Selain persyaratan umum di atas, pelamar Pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.
Dokumen syarat Pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:
1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup dari KPU.
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.