6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Longsor di Lebong, 20 Jam Material di Jalan Belum Dibersihkan, Ini Alasan Pemkab
Demikian ulasan mengenai jadwal tahapan seleksi Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)