BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA:Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha 2024, Mulai Kapan? Ini Jawabannya
Honor Pantarlih Pilkada 2024
Seorang Pantarlih akan menerima bayaran sesuai dengan yang diatur dalam Surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pada tahun 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000. Sebagai informasi, honor pada tahun ini lebih besar dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800.000.
BACA JUGA:Jual Beli Serangan, Tim Futsal Polres Kepahiang Kandas di Partai Puncak
Sebagai informasi, berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024 dan kewajibannya:
Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Dua Mobil Tabrakan, Satu Terguling, Hati-hati Melintas di Kepahiang!!!