1. Daftar riwayat hidup.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
5. Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang berisi:
- Pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
- Pernyataan sehat secara rohani.
- Surat pernyataan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Yang tertera hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.