Transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD): Dana Desa dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Transfer dari RKUD ke Kas Desa: Setelah menerima dana dari pusat, pemerintah daerah kemudian menyalurkannya ke kas desa masing-masing.
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan utama dari penyaluran Dana Desa adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dana Desa diharapkan dapat:
BACA JUGA:Ini Ancaman yang Diterima Briptu RDW dari Briptu FN Terkait Gaji 13 yang Berkurang
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan sesuai dengan kearifan lokal.
- Memperkuat nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat desa.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Mendorong keswadayaan dan semangat gotong royong.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Dana Desa diatur dengan proporsi 30% untuk operasional pemerintahan desa, dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa
Namun, seiring dengan peluang yang ditawarkan oleh Dana Desa, terdapat juga beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Masyarakat sering kali mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa karena kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa yang masih perlu ditingkatkan.