Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib.
Sementara menurut mayoritas ulama tidak ada konsekuensi dosa karena hukum berkurban adalah sunah (tidak wajib).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Ini Desa yang Kebagian Paling Sedikit
Demikianlah ulasan mengenai, aanitia Kurban hafalkan, ini niat dan doa menyembelih hewan kurban yang benar.
(Putri Nurhidayati)