3. Menurut Imam Malik
Kemudian, menurut Imam Malik, orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih yang mana harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.
BACA JUGA:Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Bengkulu 2024, Persiapkan Segera, Jangan Sampai Ketinggalan!
4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kriteria 'mampu', yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut.
BACA JUGA:Begini Kronologi KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Makassar, saat Itu Kapal Mengangkut 1.677 Orang
Hukum Tidak Berkurban Tapi Mampu
'Mampu' merupakan salah satu syarat orang berkurban. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada orang yang tidak berkurban padahal dia mampu?
Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat, sebab ada yang menghukumi kurban sebagai sesuatu yang wajib, namun ada pula yang berpendapat bahwa kurban adalah sunnah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jombang Jawa Timur 2024, Paling Besar Desa Ini yang Menerima
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.
BACA JUGA:Simak, Rincian Dana Desa Kabupaten Probolinggo Tahun 2024, Desa Ini Dananya Paling Besar
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَاNamun, para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah madzhab Hanafiyah adalah lemah.
BACA JUGA:Polwan Mojokerto Bakar Suami karena Habiskan Uang Belanja, Rupanya Digunakan untuk Hal Ini