1. Beragama Islam
2. Merdeka atau bukan budak
3. Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama)
4. Baligh
5. Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Tagihan Pajak Motor Mudah Tanpa Ribet, Bisa Melalui Hp!
Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban
Terkait kriteria orang yang dikatakan 'mampu', para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini pendapat dari empat imam mazhab.
1. Menurut Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'I, mampu diartikan bahwa orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Artinya, apabila harta tersebut digunakan untuk membeli hewan kurban, maka kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung tidak akan terganggu.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Tagihan Pajak Motor Mudah Tanpa Ribet, Bisa Melalui Hp!
2. Menurut Imam Abu Hanifah
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda.
Menurutnya, definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham, dan harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggungannya.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Memenuhi Syarat Berkurban, Penting Bagi yang Mau Berkurban