Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Wakatobi, Simak Tambahan Tunjangan Kades Setelah UU Desa Terbaru Disahkan

Selasa 11-06-2024,08:55 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Tahun 2024, Desamu Kebagian Berapa?

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp150.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan

Pemerintah membuat perubahan aturan ini dengan tujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Meskipun gaji perangkat desa belum alami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun tetap berdasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Kategori :