Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Tahun 2024, Desamu Kebagian Berapa?
Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp150.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan
Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan
Pemerintah membuat perubahan aturan ini dengan tujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Meskipun gaji perangkat desa belum alami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun tetap berdasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2019.