Meskipun penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji PNS yang biasanya naik seiring masa kerja tetapi besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perubahannya mencakup besaran penghasilan tetap untuk kepala desa (kades), sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Tahun 2024, Desamu Kebagian Berapa?
Penghasilan tetap ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya pada tahun 2024:
Gaji Pokok:
Kepala Desa: Rp2.426.640,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp2.224.420,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200,00 per bulan
Tunjangan:
Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp450.000,00 per bulan