Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Sukoharjo, Apa Saja Tambahan Tunjangan Kades 2024?

Selasa 11-06-2024,09:05 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Desa Triyagan: Rp1.001.842,000

Desa Trosemi: Rp1.014.577,000

Desa Waru: Rp1.072.984,000

Desa Watubonang: Rp1.115.452,000

Desa Weru: Rp906.559,000

Desa Wirogunan: Rp1.131.919,000

Desa Wironanggan: Total Rp1.030.507,000

Desa Wirun: Rp1.109.314,000

Desa Wonorejo: Rp1.113.525,000

Apa Saja Tambahan Tunjangan Kades 2024?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar 2024, Dari 64 Desa Ini Mana yang Dapat Pembagian Paling Besar?

Sementara, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa. Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2024, Silakan Cek Pembagian Desamu

Kategori :