Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Kemudian sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Itulah informasi rincian dana desa 2024 Kabupaten Sukoharjo, dan apa saja tambahan tunjangan kades 2024.
(Novan)