Pemprov Bengkulu Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa 04-04-2023,08:51 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

Bebas denda BBNKB kedua 

Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang 

Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya 

BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya

Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) 

Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Tim Liputan

Kategori :