Pemprov Bengkulu Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa 04-04-2023,08:51 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

Bagi kendaraan yang mati pajak selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun. 

2. Kalimantan Barat 

Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat. Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023. Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Mudik ke Jawa Jalur Darat, Ini Ada Informasi Tarif Penyeberangan di Bakauheni

Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa: 

Pembebasan denda PKB 

Pembebasan denda BBNKB kedua 

Gratis BBNKB kedua 

Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat 

Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

BACA JUGA:Salut! 7 Artis Indonesia Ini Diam-diam Bangun Mesjid Megah, Ada yang Berdarah Bengkulu

3. Riau 

Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. 

Tujuh pembebasan yang diberikan, yakni 

Bebas denda pajak kendaraan bermotor 

Bebas BBNKB kedua 

Kategori :