12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Penjara, Segini Masa Hukumannya

Selasa 11-06-2024,14:31 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

7. Direktur CV. Permata Group, Sugito dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

8. Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

9. Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Daftar 10 Negara yang Pernah Ganti Nama, Bagaimana dengan Indonesia Setelah Pindah Ibu Kota?

10. Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

11. Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

12. Direktur CV. Defira, Suparman dengan sah dan meyakinkan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Hari Puasa Arafah di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Bagusnya Ikut yang Mana? Ini Penjelasan 2 Ulama

Terhadap putusan Ketua Majelis Hakim, Penasihat Hukum 12 terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

 

Rendra Aditya

Kategori :