7. Direktur CV. Permata Group, Sugito dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
8. Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
9. Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan.
BACA JUGA:Daftar 10 Negara yang Pernah Ganti Nama, Bagaimana dengan Indonesia Setelah Pindah Ibu Kota?
10. Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
11. Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
12. Direktur CV. Defira, Suparman dengan sah dan meyakinkan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terhadap putusan Ketua Majelis Hakim, Penasihat Hukum 12 terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Rendra Aditya