Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

Selasa 11-06-2024,16:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

21. Desa Sedulun: Rp 1.164.371,000

22. Desa Seludau: Rp 737.936,000

23. Desa Sengkong: Rp 680.892,000

24. Desa Sepala Dalung: Rp 1.094.884,000

25. Desa Seputuk: Rp 1.238.876,000

26. Desa Sesayap: Rp 1.153.843,000

27. Desa Sesayap Selor: Rp 708.787,000

28. Desa Tanah Merah: Rp 798.436,000

29. Desa Tanah Merah Barat: Rp 796.820,000

30. Desa Tengku Dacing: Rp 846.274,000

31. Desa Tideng Pale: Rp 1.013.775,000

32. Desa Tideng Pale Timur: Rp 1.032.152,000

BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

Kategori :