21. Desa Sedulun: Rp 1.164.371,000
22. Desa Seludau: Rp 737.936,000
23. Desa Sengkong: Rp 680.892,000
24. Desa Sepala Dalung: Rp 1.094.884,000
25. Desa Seputuk: Rp 1.238.876,000
26. Desa Sesayap: Rp 1.153.843,000
27. Desa Sesayap Selor: Rp 708.787,000
28. Desa Tanah Merah: Rp 798.436,000
29. Desa Tanah Merah Barat: Rp 796.820,000
30. Desa Tengku Dacing: Rp 846.274,000
31. Desa Tideng Pale: Rp 1.013.775,000
32. Desa Tideng Pale Timur: Rp 1.032.152,000
BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.